Cara Mengurus Izin Tinggal Keimigrasian Tanpa Ke Kantor Imigrasi

Cara Mengurus Izin Tinggal Keimigrasian Tanpa Ke Kantor Imigrasi

Pandemi corona masih belum terlihat ujungnya, masyarakat mungkin disulitkan oleh banyaknya pembatasan yang terjadi di sekitar, jika kamu adalah orang asing ataupun kamu yang memiliki saudara, rekan atau pasangan orang asing yang ada di Indonesia, Berikut adalah cara mengurus izin tinggal keimigrasian tanpa perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi.

Cara Mengurus Izin Tinggal Keimigrasian Tanpa Ke Kantor Imigrasi

Untuk dapat mengurus izin tinggal keimigrasian tanpa ke kantor Imigrasi, kamu dapat melakukannya secara online melalui website izin tinggal keimigrasian di izintinggal-online.imigrasi.go.id

Pemegang ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap) yang tidak dapat diperpanjang dapat mengajukan visa onshore sebagai izin tinggal baru melalui website visa-online.imigrasi.go.id atau tka-online.imigrasi.go.id (untuk TKA).

Pengajuan visa onshore harus dilakukan sebelum izin tinggalnya habis dan tidak akan dikenakan denda overstay selama pengajuan visa, sedangkan untuk pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap) yang habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan visa onshore setelah mengajukan pengembalian dokumen keimigrasian (EPO) secara online.

Seluruh orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib mengikuti aturan dan protokol kesehatan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali serta aturan terkait lainnya.
Load comments